Polisi Temukan Ladang Ganja di Area Bukit Barisan Empat Lawang
jpnn.com, EMPAT LAWANG - Sebidang ladang ganja di wilayah Kabupaten Empat Lawang. Sumatera Selatan, ditemukan warga lantas dilaporkan ke polisi.
Adang itu tepatnya di Talang Berang Nibung, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Lintang Kanan, Senin (15/6/2020) sekira pukul 06.30 Wib.
Pemilik ladang Abdul Sotderi alias AP, 20, warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang, langsung ditangkap.
Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawan, Iptu Rusdiyanto menjelaskan, dari penggerebekan itu diamankan barang bukti 31 batang tanaman jenis ganja dengan berat bruto 2.500 gram (2,5 kg).
Penggerebekan berawal, pada Minggu (14/6) didapat informasi dari masyarakat bahwa di Talang Berang Nibung terdapat tanaman yang diduga narkotika golongan I jenis ganja. Selanjutnya Kanit Opsnal melakukan lidik dan dapat dipastikan informasi itu benar.
“Kemarin pagi kami beserta anggota opsnal mendatangi lokasi dan melihat pondok. Di dalam pondok itu ada 1 orang bernama Abdul Sotderi alias AP yang merupakan pemilik kebun,” jelas Rusdi, Selasa (16/6/2020).
Kemudian anggota melakukan penggeledahan di sekitar pondok dan kebun kopi milik tersangka dan ditemukan 31 batang ganja dengan berat bruto 2.500 gram yang tidak jauh dari pondok tersangka.
“Jaraknya sekira 40 meter dari pondok. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Empat Lawang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.