Polisi Temukan Ladang Ganja di Area Bukit Barisan Empat Lawang
Selain itu, pihaknya juga sudah mengambil sampel tes urine tersangka dan dikirim ke labfor. Tersangka ini juga merupakan bandar ganja. Akibat perbuatanya itu dikenai pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Dijelaskan Rusdi, kebun kopi yang ditanami ganja itu berada di areal bukit barisan. Anggota harus berjuang ekstra untuk menemukan ladang ganja itu karena lokasi yang terjal menaiki perbukitan.
“Kami harus menempuh perjalanan selama enam jam lebih untuk sampai ke lokasi ladang ganja dengan berjalan kaki melewati jalan yang terjal dan mendaki,” kata dia.
BACA JUGA: Si Penggorok Leher Nenek Itu Masuk Sel, Tahanan Lain Langsung Cemas
Batang ganja tersebut sudah siap panen dengan tinggi berkisar antara 70 centimeter sampai 1 meter. (eno)