Polisi Temukan Parsel Berisi 116 Kg Ganja
Selasa, 06 Desember 2011 – 06:43 WIB
Mantan Kapolres Lampung Barat ini juga menjelaskan, pihaknya telah memintai keterangan sopir kendaraan Amri Budiman (28), warga RT 1/RW 17 Lubuk Buaya, Kota Tengah, Padang, Sumatera Barat, dan kernetnya Iswandi (39), warga Jl. Slamet Riyadi RT 5 Kelurahan Legok, Telanay Pura, Jambi.
’’Status keduanya masih sebagai saksi. Untuk sementara ini, keduanya masih diamankan untuk penyelidikan,’’ ujar Muharram.
Sementara, untuk mengembangkan kasus ini, Polres Lamsel telah berkoordinasi dengan Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polda Sumatera Utara.
Lulusan Akpol tahun 1992 ini juga menjelaskan, dengan berhasil digagalkannya pengiriman daun ganja ini, berarti sebanyak 580.000 anak manusia yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Dengan asumsi 1 gram digunakan untuk 5 orang dan 1 kg untuk 5.000 orang.