Polisi Temukan Unsur Pidana, Kasus Kebakaran Kilang Pertamina Balongan Naik Penyidikan
Barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi kebakaran, lanjut Rusdi, telah diperiksa di laboratorium forensik oleh Puslabfor Polri.
Dari hasil tersebut, dilakukan gelar perkara pada 16 April 2021.
Penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pada peristiwa kebakaran di Kilang Minyak Balongan.
"Karena penyidik menilai melihat berdasarkan fakta, adanya kesalahan, adanya kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan," ucap Rusdi.
Tindak pidana tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 188 KUHP yang berbunyi "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
Rusdi menegaskan bahwa saat ini penyidik sedang bekerja.
“Perkembangan-perkembangan dari penyidikan akan kami sampaikan," tegas Brigjen Rusdi.
Kilang Pertamina Balongan terbakar pada Senin dini hari, 29 Maret 2021. Kebakaran mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka berat.