Polisi Terkesan Lambat, Panja Andi Nurpati Bergulir
Kamis, 09 Juni 2011 – 06:40 WIB
Seperti diberitakan, kasus pemalsuan dokumen putusan MK telah dilaporkan ke polisi 12 Februari 2010 lalu. Kasus tersebut diawali saat terjadi sengketa calon anggota legislatif terpilih untuk DPR di dapil Sulsel I. KPU lantas mengirim surat ke MK untuk menanyakan siapa calon yang berhak atas kursi DPR, Dewi Yasin Limpo (Hanura) atau Mestariyani Habie (Gerindra).
Terhadap hal itu MK mengirim surat bernomor 112/PAN MK/2009 ke KPU, yang merupakan jawaban atas pertanyaan KPU. Jawabannya adalah Partai Gerindra (Mestariyani Habie). Sebelum surat itu turun, ternyata sudah sampai lebih dulu surat masuk yang menyatakan Dewi Yasin Limpo yang berhak atas kursi.
Jajaran DPP Partai Gerindra yang juga menerima informasi versi "asli" dari MK langsung bereaksi. Mereka segera berkomunikasi dengan jajaran MK. Dari sanalah, terendus adanya indikasi pemalsuan SK yang melibatkan Andi Nurpati dan orang dalam MK, itu. Rapat pleno KPU pun batal mengesahkan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR.