Polisi Tetapkan 19 Orang Tersangka Kerusuhan di Madina, Dua Masih Anak Sekolah
jpnn.com, MEDAN - Polisi menetapkan 19 orang jadi tersangka terkait demo massa yang berakhir dengan kerusuhan di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).
Dari jumlah itu, 17 orang dibawa ke Mapolda Sumut. Sedangkan dua di antaranya masih sekolah sehingga diproses di Madina.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja pun membenarkan soal penetapan tersangka ini. “Ada 17 orang yang diboyong ke Mapolda Sumut, dua orang yang masih berusia sekolah tetap berada di Madina,” jelas Tatan, Senin (6/7/2020) petang.
Tatan menjelaskan dari hasil penyelidikan sementara, polisi mulai mengetahui peran dari tersangka. Ada empat orang yang diduga sebagai provokator demo yang menuntut kepala desa mundur karena dinilai tak becus dalam pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga terdampak Covid-19.
“Empat orang diduga sebagai dalang pecahnya kericuhan di Madina. Perannya sebagai, Koordinator aksi, koordinator lapangan dan lainnya,” ungkapnya.
Tatan mengatakan pihaknya masih menanti kedatangan para tersangka untuk mendalami peran lainnya dalam kerusuhan itu. “Akan kita paparkan setelah sampai di sini tersangkanya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kerusuhan terjadi saat massa memblok Jalinsum Medan-Padang di Desa Mompang Julu, Senin (29/6/2020).
Ratusan massa menyemut dan memblokir jalan dengan meminta pemunduran kepala desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina, juga membakar kendaraan. Salah satunya, mobil dinas Wakapolres Madina dibakar.