Polisi Tetapkan 2 Mahasiswa UNS Solo Tersangka Kasus Kematian Gilang Endi Saputra
jpnn.com, SOLO - Satreskrim Polresta Surakarta menetapkan dua orang panitia Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Pra Galdi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sebagai tersangka kasus kematian Gilang Endi Saputra.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Gilang Endi, yang merupakan mahasiswa D4 Juruan Sekolah Vokasi (SV) Keselelamatan dan Kesehatan Kerja (K3) UNS Solo tersebut.
Gelar perkara dilakukan pada pukul 10.00 WIB-11.00 WIB, Jumat (5/11) di Mako Polresta Surakarta.
Penetapan dua panitia Diklatsar Menwa berinisial NFM (22) asal Pati, dan FPJ (22) asal Wonogiri, itu dilakukan berdasar tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, surat hasil autopsi, dan keterangan ahli forensik.
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan masing-masing tersangka diduga melakukan kekerasan menggunakan alat atau tangan kosong.
"Pemberitahuan penentuan tersangka telah kami beritahukan kepada jaksa penuntut umum Kantor Kejaksaan Negeri Kota Surakarta," kata Ade di Mako 1 Polresta Surakarta, Jumat (5/11) siang.
Kedua tersangka yang masih berstatus mahasiswa itu dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP atau Pasal 359 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sampai hari ini, tim Penyidik Polresta Surakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi, serta ahli forensik yang tergabung dalam Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Tengah.