Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyalur TKI Ilegal yang Kapalnya Terbalik di Malaysia
jpnn.com, JAKARTA - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia.
Kasus ini terungkap setelah kapal yang digunakan mengirim TKI ilegal terbalik di perairan Malaysia.
“Satgas Kemanusian Divisi Hubungan Internasional Polri menangkap dan melakukan penahanan terhadap inisial JI dan AS,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (27/12).
Menurut Ramadhan, kini kedua tersangka tersebut sudah ditahan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
“Kedua tersangka itu adalah penyalur TKI atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari Indonesia ke Malaysia,” tambah Ramadhan.
Sebelumnya, kapal motor dari perairan Indonesia ditemukan terdampar di wilayah air Malaysia pada Rabu (15/12). Dari identifikasi, kapal tersebut membawa sekitar 64 TKI.
Dari hasil pencairan para penumpang kapal, tercatat 21 orang tewas. Dari korban meninggal itu, sebelas jenazah sudah teridentifikasi oleh anggota keluarga, dan dipulangkan melalui Batu Ampar, Batam, Kepri.
Ramadhan menambahkan Divisi Hubinter Polri telah memeriksa sejumlah korban selamat dan diketahui JI dan AS sebagai pihak penyalur.