Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah Milik Ibunya Dino Patti Djalal
Yusri sebelumnya menyebut tiga aset milik orang tua Dino itu berada di tiga wilayah berbeda dan status kepemilikannya berubah.
Modus pengalihan sertifikat tanah dan bangunan ini dilakukan dengan mengubah identitas pemilik, seperti yang dialami orang tua Dino atas aset di Pondok Indah.
Kasus kedua terjadi terhadap aset di Kemang, Jakarta Selatan. Untuk kasus ini, lanjut Yusri, pihaknya sudah menciduk pelakunya.
Bahkan, berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Begini Modus Lukman Hakim Menilap Dana Bansos Kemensos
Kasus terakhir berada di Cilacap, Jawa Tengah. Modusnya, tak jauh berbeda dengan dua kasus sebelumnya. Di mana pelaku melakukan pemalsuan sertifikat tersebut sehingga kepemilikannya berpindah nama.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: