Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerumunan Organ Tunggal Semaka, Tuh Lihat
jpnn.com, TANGGAMUS - Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerumunan organ tunggal di Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka, Tanggamus, Lampung.
Dua di antaranya diancam pasal berlapis yakni penyalahgunaan narkoba dan pasal 93 Undang Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau junto pasal 510 KUHP.
Adapun tiga tersangka dalam kerumunan organ tunggal, yakni AR, 22, selaku Ketua Pemuda Pekon Karangagung yang hingga kini masih terus dicari keberadaanya alias DPO, RK, 22, selaku Ketua Karang Taruna dan RA, 45, warga Karangagung.
“AR selaku inisiator acara dan Ketua Pemuda Pekon Karangagung masih dalam pencarian,” kata Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dalam ekspose di Mapolres, Senin sore (17/5).
Untuk RK, 22, perannya sebagai penghubung dengan pihak organ tunggal dan memastikan bahwa kegiatan tersebut berizin kepolisian.
Padahal faktanya, baik Polsek Semaka dan Polres Tanggamus tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk acara tersebut.
“Lalu RA, perannya sebagai orang yang mendanai kegiatan tersebut,” urainya.
Selain orang yang dianggap bertanggung jawab dalam kegiatan organ tunggal tersebut, polisi juga mengamankan tersangka lainnya yang kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.