Polisi Tetapkan Lima Tersangka Perusakan Gedung Wakil Rakyat, Oh Ternyata
jpnn.com, JEMBER - Lima orang ditetapkan jadi tersangka perusakan Gedung DPRD Kabupaten Jember dan mengancam jurnalis saat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja pada 22 Oktober 2020.
"Adanya aksi anarkis yang terjadi pada saat unjuk rasa Aliansi Jember Menggugat pada hari Kamis (22/10) diwarnai insiden pelemparan ke arah gedung dewan yang dilakukan oleh oknum-oknum peserta aksi," kata Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra di halaman mapolres, Minggu sore.
Pihak Sekretariat DPRD Jember melaporkan kasus perusakan tersebut kepada aparat kepolisian, sehingga dilakukan penyelidikan terhadap peserta unjuk rasa yang anarkis melalui rekaman yang dilakukan anggota Opsnal Polres Jember.
"Kami mencoba mengidentifikasi para pendemo melalui foto-foto yang ada, mulai dari sisi kegiatan pelemparannya, kemudian perusakan hingga memecahkan kaca, kemudian aksi-aksi provokasi, pengancaman kepada rekan media saat meliput," ujarnya.
Setelah mendapatkan identitas para pelaku perusakan dan kekerasan terhadap petugas pengamanan, maka polisi berhasil mengamankan lima tersangka yakni dua peserta demo berstatus pelajar, dua berstatus pekerja swasta, dan satu berstatus mahasiswa.
"Pelaku yang diamankan berdasarkan bukti-bukti di lapangan pada saat unjuk rasa, kelima pelaku sudah mengakui jika mereka melakukan pelemparan ke gedung DPRD, memprovokasi dan juga mengintimidasi kepada wartawan," katanya lagi.
Kelima tersangka perusakan Gedung DPRD Jember yang ditangkap yakni AFM, THS, AS, MRE, MS, satu di antaranya adalah remaja berusia 17 tahun, kelimanya adalah warga Kabupaten Jember.
"Kami masih terus melakukan pengembangan karena dari beberapa identifikasi yang dilakukan oleh tim Polres Jember menyebutkan pelaku anarkis pada aksi demo tersebut lebih dari lima orang," ujarnya.