Polisi Tetapkan Oknum Ustaz jadi Tersangka Penganiayaan Santri di Trenggalek
Ustaz magang asal Palembang, Sumatera Selatan, ini diduga emosional karena kedua santri yang menjadi korban penganiayaan terkesan membandel dan berani melawan perintahnya.
"Saat kejadian itu korban ini dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagai santri, kemudian ditegur. Pelaku ini melakukan penganiayaan karena emosi mendengar jawaban korban," ujarnya.
Atas dasar keterangan saksi korban, pengakuan pelaku MDP dan saksi-saksi lain, termasuk hasil visum, polisi meyakini telah mendapatkan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan oknum ustaz sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pihaknya memastikan akan memproses kasus ini hingga hingga mendapatkan putusan pengadilan. (antara/jpnn)