Polisi Tetapkan Pengemudi Lamborghini Tersangka dalam Kasus Penodongan Senjata Api
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara Lamborghini Gallardo berinisial AM, sebagai tersangka atas kasus penodongan senjata api terhadap dua pelajar SMA di kawasan Kemang, Jaksel pada Sabtu (21/12) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan pelaku ternyata juga positif narkoba jenis ganja saat dites urine.
"Polres Jakarta Selatan sudah melakukan pemeriksaan, ternyata positif ganja," kata Argo kepada wartawan, Selasa (24/12).
Namun, aparat kepolisian tidak menemukan barang bukti narkotika di mobil maupun rumah AM. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut AM merupakan seorang pengusaha.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
Diketahui, aksi penodongan dialami dua pelajar SMA berinisial A dan I. Mulanya, kedua korban hendak membeli kopi di kawasan Kemang, Jaksel. Dalam perjalanan, keduanya melihat mobil Lamborghini oranye.
Lalu, kedua korban saling bercanda mengenai Lamborghini tersebut. Keduanya juga tertawa. Diduga, pemilik mobil mewah itu tidak terima, lalu menodongkan pistol kepada mereka.
Karena insiden tersebut, pihak korban melaporkan AM ke Polres Metro Jakarta Selatan hingga akhirnya pelaku ditangkap. (cuy/jpnn)