Polisi Tetapkan Perempuan Tua yang Aniaya Anak Kandung jadi Tersangka
jpnn.com - TARAKAN – Seorang perempuan berinisial KW ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kekerasan yang dilakukan terhadap anak kandungnya. Meski telah berstatus tersangka, KW belum dijebloskan ke bui.
Kaur Bin Ops Polres Tarakan, Iptu Sudaryanto mengatakan, KW terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang berusia 11 tahun hingga akhirnya korban YU mengalami luka-luka sesuai laporan korban.
“Berdasarkan keterangan dari korban, kakak korban, serta hasil visum maka Polres menetapkan ibu korban sebagai tersangka kekerasan yang dilakukan kepada anak kandungnya,” ujar Sudaryanto dilansir Radar Tarakan (Grup JPNN.com), Kamis (10/9).
Penyidik juga sudah meminta keterangan dari kakak tiri korban dan korban sendiri.
“Yah baik kakak tirinya sebagai pelapor dan adiknya sudah kami periksa,” jelasnya.
Dijelaskan Sudaryanto, Soal penahanan sebenarnya bisa dilakukan apabila tersangka sudah memenuhi unsur.
“Perkara ini kan delik aduan, bisa saja ditahan. Tetapi kalau unsur sudah dipenuhi. Karena perkara ini merupakan KDRT,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, lanjut dia, tersangka telah melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri pada tanggal 2 September lalu dengan cara memukul dengan menggunakan kabel listik.