Polisi Tetapkan Perempuan Tua yang Aniaya Anak Kandung jadi Tersangka
“Dari keterangan tersangka memang mengakui perbuatannya karena telah memukuli dengan tangan kosong dan menggunakan kabel setrika, tetapi tidak pernah menyulut dengan rokok,” ungkapnya.
Karena itu, Sudaryanto mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan-keterangan korban maupun kakak tirinya tersebut.
“Kalau dari BAP korban dan saksi, ibu kandungnya ini menyulutkan rokok ke punggung korban, tetapi keterangan tersangka tidak mengakuinya,” jelasnya.
Penyidik menjerat ibu korban sebagai tersangka dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang no 23 tahun 2004 tentang KDRT. Yang berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 15 juta.(ule/ris/jpnn)