Polisi Tetapkan Siskaeee Hingga Meli 3GP Sebagai Tersangka Kasus Film Porno
jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian telah menetapkan sejumlah orang tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran fim porno yang diproduksi di kawasan Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan ada sebelas tersangka yang ditetapkan, salah satunya adalah Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee.
"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status sebelas orang saksi menjadi tersangka," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12).
Ade Safri menjelaskan sebelas tersangka tersebut terdiri dari dua orang dari talent pria dan sembilan orang dari talent wanita.
Dia memerinci kesebelas tersangka tersebut yakni Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA.
"Kemudian inisial talent pria yaitu saudara BP dan AFL," katanya.
Ade Safri melanjutkan pihaknya juga telah mengirimkan berkas penetapan tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, para pemeran pria-wanita tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka awal Januari 2024 mendatang.