Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus KSP Indosurya Cipta

Selasa, 14 Juli 2020 – 21:29 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus KSP Indosurya Cipta - JPNN.COM
Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun, meski sudah dijadikan tersangka, JI belum dilakukan penahanan. Awi menyebut bahwa JI dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Perbankan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU.

Kemudian, untuk KSP Indosurya disangkakan Pasal 46 Ayat 2 UU Perbankan dan Pasal 3 atau 4 atau Pasal 5 UU TPPU.

Diketahui, dalam kasus ini Bareskrim sudah menetapkan dua  tersangka. Tersangka pertama berinisial SA menjabat sebagai direktur.

Sementara itu, tersangka kedua adalah HS yang jabatannya berubah-ubah.

Berdasarkan keterangan polisi pada 5 Mei 2020, keduanya tidak ditahan dan telah dicegah agar tidak berpergian keluar negeri.

Keduanya dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Ancaman hukuman bagi SA dan HS adalah pidana paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 20 miliar. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Polisi kembali menetapkan tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close