Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus KSP Indosurya Cipta
Namun, meski sudah dijadikan tersangka, JI belum dilakukan penahanan. Awi menyebut bahwa JI dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Perbankan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU.
Kemudian, untuk KSP Indosurya disangkakan Pasal 46 Ayat 2 UU Perbankan dan Pasal 3 atau 4 atau Pasal 5 UU TPPU.
Diketahui, dalam kasus ini Bareskrim sudah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama berinisial SA menjabat sebagai direktur.
Sementara itu, tersangka kedua adalah HS yang jabatannya berubah-ubah.
Berdasarkan keterangan polisi pada 5 Mei 2020, keduanya tidak ditahan dan telah dicegah agar tidak berpergian keluar negeri.
Keduanya dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Ancaman hukuman bagi SA dan HS adalah pidana paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 20 miliar. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?