Polisi Tetapkan WN Korsel jadi Tersangka Pembunuhan Petugas Imigrasi di Tangerang
Ancaman pidana penjaranya paling lama 15 (lima belas) tahun.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KH yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya seorang petugas imigrasi berinisial TF di kawasan Tangerang, Banten, pada Jumat (27/10) dini hari.
"Jadi, terduga pelaku sudah kamikita amankan, sekarang sedang dalam penyelidikan apakah terkait dengan pembunuhan (homicide) atau bunuh diri atau kecelakaan dan sebagainya," kata Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta saat itu.
Untuk mengusut kasus kematian tersebut, Hengki mengerahkan tim kolaborasi interprofesi ke TKP, yakni dari laboratorium forensik (labfor), kedokteran forensik.
Selain itu tim dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Sebelum diamankan, WN Korsel tersebut sempat mengancam pihak keamanan setempat.
"Sempat mengancam satpam dan sebagainya dengan senjata tajam," kata Hengki. (antara/jpnn)