Kasus OTT Oknum Pejabat Imigrasi Ngurah Rai, Ada Rekaman CCTV
jpnn.com, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyita uang tunai sebanyak Rp 100 juta hingga rekaman CCTV dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) layanan cepat (fast track) oleh oknum pejabat Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Selain menyita uang dan Network Video Recorder/NVR-Digital Video Recorder (DVR) Closed Circuit Television (CCTV), penyidik juga mengamankan satu bundel dokumen.
Penyitaan dokumen terkait standar operasional prosedur, SK Menteri, nota dinas terkait layanan jalur cepat atau fast track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk mencari fakta lain kasus itu.
Namun demikian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra belum memerinci apa saja isi dari rekaman CCTV karena harus meminta keterangan dari ahli untuk menjelaskannya.
"Mengenai hasil decoder CCTV yang disita, belum diperiksa oleh ahli. Tentunya hasil pemeriksaan CCTV akan diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli," ujarnya di Denpasar, Jumat (17/11).
Penyitaan juga dilakukan terhadap sejumlah dokumen lain terkait proses bisnis visa kunjungan saat kedatangan elektronik atau Visa On Arrival (e- VOA), lima buah handphone.
Ada juga satu buah buku saku pemeriksaan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, serta dokumen dari tim bagian Program dan Pelaporan Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi (SESDIJENIM).
"Semua barang bukti tersebut telah dimintakan penetapan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar," kata Eka.