Polisi Tilang 47.537 Pelanggar Lalu Lintas
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menilang 47.537 pelanggar lalu lintas selama delapan hari Operasi Ramadniya atau sejak 19 Juni 2017 hingga 26 Juni 2017.
Sedangkan teguran sebanyak 51.421 kali kepada pemudik yang melanggar aturan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, ada tiga kepolisian daerah yang paling banyak menilang pelanggar lalu lintas.
Yakni, Polda Jatim sebanyak 682 tilang dan 791 kali teguran.
Kemudian, Polda Jateng 588 tilang dan 1741 teguran. Polda Metropolitan Jakarta Raya (Metro Jaya) 213 tilang dan 265 kali teguran.
"Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi di Jawa Timur," kata Martinus, Selasa (27/6).
Penindakan terjadi paling banyak di Polda Jatim karena pengendara tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Misalnya, banyak kendaraan roda empat yang melanggar rambu larangan berhenti.