Polisi Ultimatum Dalang Tawuran Berdarah Cepat Serahkan Diri
Jumat, 07 September 2018 – 11:18 WIB
Karena terjatuh, korban dianiaya habis-habisan oleh kelompok musuh. Korban pun meninggal dunia di lokasi.
Untuk itu, dia meminta IA segera menyerahkan diri ke polisi sebelum ditangkap. “Sebelum kami lakukan tindakan, sebaiknya menyerahkan diri,” tegas dia.
Sementara itu, untuk pelaku yang tertangkap dikenakanPasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)