Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Umumkan 6 DPO Pembegal Petugas Ambulans Covid-19

Kamis, 12 Agustus 2021 – 22:38 WIB
Polisi Umumkan 6 DPO Pembegal Petugas Ambulans Covid-19 - JPNN.COM
Tersangka DS (21) satu dari tujuh pelaku perampokan petugas ambulans COVID-19 yang berhasil ditangkap petugas Polres Rejang Lebong, Jumat (6/8) lalu. Foto: ANTARA/HO-Polres Rejang Lebong

jpnn.com, REJANG LEBONG - Polres Rejang Lebong, Bengkulu, mengumumkan enam dari tujuh orang pelaku perampokan (begal) petugas ambulans Covid-19 masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi Fitrianto di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan dari tujuh orang pelaku baru satu orang yang ditangkap yakni DS (21), warga Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, pada Jumat (6/8).

"Enam orang tersangka yang masih buron ini secara resmi sudah kami masukan dalam DPO Polres Rejang Lebong, kami harapkan mereka ini segera menyerahkan diri," kata dia.

Dia menjelaskan, enam orang yang telah ditetapkan sebagai DPO kasus pencurian dengan kekerasan ini semuanya warga Rejang Lebong antara lain BY (20), warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. BM (35), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi. EDS (33), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.

Selanjutnya tiga orang lagi yang baru diumumkan setelah foto dan identitasnya didapatkan petugas ialah FM (18), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.

Kemudian RG, umurnya belum diketahui yang merupakan warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, serta seorang lagi R (17), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.

Keberadan enam orang DPO kasus pembegalan petugas ambulans ini, kata dia, selalu berpindah-pindah dan bersembunyi dalam perkebunan yang berada di perbukitan sehingga petugas kesulitan untuk menangkapnya.

Untuk itu pihaknya, selain telah menyebarkan foto identitas enam DPO itu juga membuat sayembara kepada masyarakat yang bisa memberikan informasi keberadaan masing-masing tersangka akan diberikan reward atau hadiah uang sebesar Rp5 juta.

Polres Rejang Lebong, Bengkulu, mengumumkan enam dari tujuh orang pelaku perampokan (begal) petugas ambulans Covid-19 masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News