Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Kasus Pria Terbakar di Bengkalis, Ternyata
“Korban dipukuli di bagian kepala dan dada korban sebanyak enam kali hingga tak bernyawa lagi,” lanjutnya.
Setelah itu, pelaku membawa jasad korban ke tempat lain untuk dibakar bersamaan dengan Suzuki Carry BM 8418 DM milik pelaku.
“Karena perbuatan tersebut Hendra dan Susiani kami tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana,” tutup Indra.
Sebelumnya mobil pikap dan jasad pria ditemukan warga pada Kamis (27/10) sekitar pukul 05.00 WIB.
Awalnya warga setempat melihat ada mobil Suzuki Carry pikap BM 8418 DM yang terbakar dan orang di dalamnya ikut terbakar di pinggir Jalan Aripin, Duri.
Setelah melihat hal itu, kemudian warga sekitar menjadi heboh dan menghubungi Polsek Pinggir. (mcr36/jpnn)