Polisi Ungkap Identitas Pemeran Pria di Video 19 Detik, Oh Ternyata....
Selasa, 29 Desember 2020 – 17:04 WIB
Adapun, video itu saat Gisel dan MYD berada di salah satu hotel di Medan, Sumatra Utara, pada 2017 lalu.
Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi dengan ancaman paling rendah enam tahun dan paling tinggi 12 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: