Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun

Sabtu, 23 Maret 2024 – 11:09 WIB
Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun - JPNN.COM
Ilustrasi kasus pencabulan santriwati. Foto: Ilustrasi/Ricardo/JPNN com

"Bapaknya (mencabuli santriwati) dengan iming-iming imbalan uang, anaknya memakai modus meminta santri untuk masuk ke kamar dengan dalih membersihkan kamar. Ada juga yang disuruh membersihkan ruang tamu," tutur Zainul.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka maupun para korban, tindakan pencabulan itu dilakukan berbeda pada masing-masing korban.

Ada korban yang mengalami pencabulan berulang, ada yang mengalami pelecehan sekali.

Hingga kini polisi sudah meminta keterangan dari 10 orang santriwati dari total korban yang ditengarai berjumlah 12 orang santri perempuan.

"Tinggal dua orang karena rumahnya jauh dari pusat kota sehingga butuh waktu untuk komunikasi. Untuk yang lainnya sudah mendapatkan pendampingan dari dinas sosial," ujarnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena merupakan seorang tenaga pendidik.

"Kalau kaitannya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak itu (hukumannya) minimal 5 tahun, kemudian maksimal 15 tahun, Kemudian Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu maksimal 12 tahun dan pasal KUHP itu tujuh tahun," katanya.

Kasus kejahatan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek, ini diusut polisi setelah empat orang santriwati melaporkan anak dan pemilik ponpes ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan.

Polisi ungkap modus bapak dan anak pengasuh ponpes di Trenggalek mencabuli santriwati. Kejahatan seksual mereka terjadi sejak 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close