Begini Kata Bu Retno soal Kasus Kiai FM Diduga Mencabuli Santriwati
jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati anak Retno Listyarti menyebut kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati anak di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Jember, Jawa Timur harus diusut tuntas oleh polisi.
Kasus dugaan pencabulan santriwati oleh pengasuh ponpes berinisial Kiai FM itu heboh setelah istrinya, AH mengadukan perbuatan sang suami kepada polisi.
"Polisi perlu menindaklanjuti pelaporan istri terlapor, karena hal ini bukan delik aduan tetapi pidana murni," kata Retno dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (11/1).
Dia menyebut dalam UU Perlindungan Anak, melakukan perbuatan asusila dengan anak adalah tindak pidana. Meskipun ada bantahan dari terlapor, katanya, laporan istri Kiai FM harus tetap diproses polisi.
"Jika memang tidak ditemukan alat bukti, barulah kasus dihentikan. Kalau ditemukan bukti pendukung minimal dua, maka kasus harus dinaikan statusnya dan dilanjutkan prosesnya," ucap Retno Listyarti.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati anak pada salah satu ponpes di Jember ini merupakan satu dari tiga kasus yang menyita perhatian Retno di awal 2023.
Dua kasus lainnya adalah tindakan penamparan dan hukuman berdiri dengan satu kaki di salah satu MTs di Gresik, serta kekerasan berupa pembakaran santri oleh santri lainnya di salah satu ponpes di Pasuruan.
Retno lantas mengutip penjelasan polisi soal kasus dugaan pencabulan oleh Kiai FM yang diadukan sang istri.