Polisi Ungkap Modus Baru Peredaran Sabu di Diskotek MGI Club
Minggu, 17 Desember 2017 – 18:30 WIB
Dari penggerebekan itu, petugas menetapkan lima pegawai diskotek sebagai tersangka, yakni Wastam (43), Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), dan manager diskotek, Fadly. Mereka diduga berperan dalam peredaran narkoba di diskotek tersebut. (mg1/jpnn)