Polisi Ungkap Motif Ibu Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan di Serang, Ternyata
Selasa, 29 Maret 2022 – 20:45 WIB
Marulli menjelaskan pelaku dijerat Pasal 341 KUHP yang berbunyi, “seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” (antara/jpnn)