Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Ungkap Motif Ibu Muda yang Tenggelamkan Kepala Anak ke Ember Berisi Air, Oh Ternyata

Senin, 23 November 2020 – 22:57 WIB
Polisi Ungkap Motif Ibu Muda yang Tenggelamkan Kepala Anak ke Ember Berisi Air, Oh Ternyata - JPNN.COM
Ibu rumah tangga berinisial LQ, 23, pelaku penganiayaan terhadap anak diamankan polisi. Foto: sumeks

Saat ini, lanjut Iman, tersangka sedang dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.

“Kami lakukan penahanan dan dikenakan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun,” tutupnya.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk seorang wanita berinisial LQ (23) yang menganiaya anaknya masih balita di wilayah Jalan Cempaka Raya, Rempoa, Ciputat Timur, Tangsel.

Pelaku menganiaya dengan cara menenggelamkan kepala anaknya ke dalam sebuah ember yang berisi air di dalam kamar mandi.

Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Iptu Hitler Napitupulu mengatakan, pelaku telah ditangkap pada Kamis (20/11/2020) di rumahnya.

“Iya sudah (ditangkap) semalam. Kasus itu sudah dilimpahkan ke Polres Tangsel,” ujarnya, Jumat (20/11/2020).

Sementara, Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku kejadian tersebut sudah berlangsung lama, tapi baru viral pada saat ini.

“Kejadiannya pada 25 Juni lalu. Saat ini pelaku sudah di Polres Tangsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Angga.

Polres Tangerang Selatan akhirnya mengungkap motif ibu rumah tangga berinisial LQ, 23, yang tega melakukan penganiayaan dengan cara menenggelamkan kepala anaknya ke dalam ember berisi air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close