Polisi Ungkap Motif Pelaku Penipuan Hewan Kurban, Hati-Hati Jangan Sampai jadi Korban
Kamis, 05 Januari 2023 – 14:28 WIB
"Saya menyesal, saya siap bertanggung jawab, Insyaallah saya akan upayakan juga mengganti semua kerugian," kata dia.
Tersangka AD diancam Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman empat tahun hukuman penjara.
Kasus hewan kurban terjadi di Kota Bukittinggi bertepatan dengan Hari Raya Iduladha pada Sabtu (9/7/2022).
Puluhan jemaah mengalami kerugian, karena hewan kurban yang telah dipesan dan dibayarkan tidak kunjung datang di hari penyembelihan.
Kerugian di Musala Baitul Jannah dengan lima ekor sapi serta dua ekor kambing, Alumni SMAN 3 dengan lima ekor sapi, dan Mushala At Taufik sebanyak dua ekor sapi serta RS Bunda satu ekor sapi. (antara/jpnn)