Polisi Ungkap Motif Penganiayaan yang Menewaskan Hendrikus, Tak Disangka, Ternyata
"Sementara hasil autopsi itu akan menjadi dasar untuk penelitian kami. Hasil autopsi merupakan bukti pendukung," pungkasnya.
Polres Kutai Barat memberikan penjelasan kronologis meninggalnya Hendrikus.
Pria 41 tahun itu sebelumnya ditangkap dan ditahan polisi di sel tahanan Polres Kubar, 9 April lalu.
Sementara Hendrikus menghembuskan napas terakhirnya saat sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Harapan Insan Sendawar, Minggu (25/4) atau berselang 11 hari seusai Hendrikus ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan tindak jual beli BBM bersubsidi jenis solar.
Hendrikus ditangkap bersamaan dengan satu rekannya bernama Aprianus Paskalis Gelung di daerah Desa Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok.
Hendrikus dan Aprianus diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan UU Minyak dan Gas Bumi.
Setelah dua hari ditahan, Hendrikus dikabarkan mengalami sakit. Kemudian petugas jaga di Rutan Polres Kutai Barat membawa Hendrikus ke rumah sakit.
Setelah mendapatkan penangguhan penahanan pada 13 April lalu, Hendrikus dibawa pulang oleh pihak keluarga ke rumah.