Polisi Ungkap Pabrik Pembuat Mie Berformalin
Rabu, 07 Mei 2014 – 02:18 WIB
Atas perbuatannya, tersangka yang kini tengah mendekam dibalik sel tahanan Mapolda Jabar terancam dijerat dengan Pasal 136 huruf a dan b UU RI no 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar. (bal)