Polisi Ungkap Pemasok Miras ke Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu Ternyata
Setelah insiden itu, operasional Karaoke Ayu Ting Ting ditutup sementara oleh Pemkot Kota Bengkulu sejak 29 Juni 2022..
AKP Manalu menjelaskan tersangka AM diduga memproduksi dan mengedarkan pangan berbahaya atau menjual dan memproduksi barang tanpa izin usaha, yakni miras oplosan.
AM juga disangka menjual, menawarkan, menerimakan, dan membagi-bagikan barang yang diketahui berbahaya bagi jiwa atau kesehatan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Saat penangkapan AM, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengantar minuman keras oplosan, satu handphone, uang tunai Rp 198 ribu, dan pakaian pelaku. (ant/fat/jpnn)