Polisi Ungkap Pencuri Kotak Amal yang Viral di Medsos
Jumat, 26 Januari 2018 – 06:01 WIB
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancaman hukuman pidana penjaranya paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (mg1/jpnn)