Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Ungkap Penjualan Solar Ilegal di Perairan Papua

Jumat, 31 Agustus 2018 – 23:32 WIB
Polisi Ungkap Penjualan Solar Ilegal di Perairan Papua - JPNN.COM
Petugas Polda Papua mengamankan dua buah kapal yang memperjualbelikan solar milik Pertamina secara ilegal. Foto: Polda Papua

jpnn.com, JAYAPURA - Jajaran Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Papua mengamankan dua kapal besar yang diduga melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal di perairan Teluk Youtefa, Jayapura. Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, dari dua kapal berbendara Indonesia itu polisi menyita 40 ton solar.

“Kami ungkap pada Senin (27/8) kemarin. Lokasinya sekitar 0,2 mil laut dari pulau kosong di perairan Teluk Youtefa,” ujar Kamal, Jumat (31/8).

Polisi menangkap bawah Kapal Motor (KM) Kertanegara jenis SPOB GT 2336 tengah memompa solar milik PT Pertamina ke tangki penampungan KM Kairos II yang merupakan kapal jenis cargo GT 1581. Menurut Kamal, proses jual beli ilegal di perairan Teluk Youtefa itu terjadi sebelum KM Kertanegara menunggu jadwal merapat ke dermaga untuk menyuplai BBM ke Depot Jayapura.

"Namun, sesaat setelah keluar dari Dermaga Pertamina, KM Kertanegara itu berbelok ke arah kanan untuk transaksi penjualan setelah kedua kapal merapat di tengah laut," katanya.

Kamal menambahkan, Polda Papua telah menetapkan empat orang tersangka. Yakni nakhoda KM Khairos yakni AR (28), nakhoda KM Kertanegara yang berinisial LOK (41), serta dua anak buah kapal (ABK) S alias A (26) dan K (40) yang menjadi mulaim. Berdasar pengakuan pelaku, solar Pertamina itu dijual secara ilegal seharga Rp 40 ribu per liter, sementara harga solar industri mencapai Rp 110 ribu per liter.

Kini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 363 dan Pasal 53 huruf (d) juncto Pasal 23 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 30 miliar.(cuy/jpnn)

Ditpolair Polda Papua mengamankan dua kapal besar yang diduga melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal di perairan Teluk Youtefa, Jayapura.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News