Polisi Ungkap Peran Detail Shairil Anwar di Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
Jumat, 25 Oktober 2019 – 23:40 WIB
Untuk tersangka RN dan Ferry ditangguhkan penahanannya. Faktor usia dan kesehatan menjadi alasan keduanya mendapatkan penagguhan penahanan.
BACA JUGA: Niat Pemuda Ini Mau Bantu Ibunya, Tetapi Malah Berbuat Terlarang
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. (cuy/jpnn)