Polisi Ungkap Peran Vanessa Khong dan Ayahnya di Kasus Penipuan Binomo, Oh Ternyata
Selasa, 19 April 2022 – 09:45 WIB
Dalam kasus itu, Vanessa dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Keduanya kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar. (cr3/jpnn)