Polisi Usul Masa Penahanan Teroris 30 Hari
Kamis, 12 Mei 2011 – 20:24 WIB
Disebutkan, usulan ini berdasar perkembangan di lapangan dalam aplikasi UU terorisme yang kini digunakan. Dimana masa tujuh hari pertama itu dinilai kurang untuk membuktikan keterlibatan seseorang dalam pidana terorisme. Memang saat ini perpanjangan masa penahanan untuk pemeriksaan pertama itu mendapat kecaman dari para aktivis HAM mengingat adanya penghilangan hak asasi para terperiksa terorisme.
‘’Kalau dikatakan melanggar HAM menurut hemat kami tidak seperti itu karena ini untuk melindungi kepentingan masyarakat luas agar tehindar dari tindakan terror,’’ tambahnya.
JAKARTA—Mabes Polri akan mengajukan usulan agar masa penahanan dalam pemeriksaan pertama kasus tindak pidana terorisme, diubah dari tujuh hari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Gejala IBD Sering Terabaikan, Akibatnya Fatal, Waspadalah
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:33 WIB - Humaniora
Video Waroeng Steak & Shake jadi Perhatian Warganet, Pihak Manajemen Merespons
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:25 WIB - Hukum
Siswi SD Nyaris Bunuh Diri Gegara Dicabuli Ayah Sendiri di Mataram
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:15 WIB - Hukum
Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Insight Investments Management
Rabu, 22 Mei 2024 – 12:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Jatah Honorer di PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, TMT 2019 Ikut Seleksi CPNS
Rabu, 22 Mei 2024 – 11:06 WIB - Kriminal
Ribuan Sepeda Motor Kredit Macet di Jateng Diselundupkan ke Vietnam, Lihat
Rabu, 22 Mei 2024 – 07:50 WIB - Hukum
Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik
Rabu, 22 Mei 2024 – 08:41 WIB - Jabar Terkini
Pembangunan Pasar Jambu Dua Kota Bogor Ditargetkan Selesai 2 Bulan Lagi
Rabu, 22 Mei 2024 – 09:00 WIB - Kesehatan
Ramalan Cuaca Hari Ini, Sejumlah Kota Besar di Indonesia Alami Hujan Lebat, Waspadalah
Rabu, 22 Mei 2024 – 08:53 WIB