Nantinya dalam penanganan terorisme ini, tambah Boy Rafli, akan ada penanganan khusus sebagaimana perlakuan hukum terhadap para pelaku korupsi. ‘’Polri prinsipnya melaksanakan amanat undang-undang. Jadi kalau undang-undang diciptakan dalam proses yang demokratis kita siap saja melaksanakan. Polisi selalu berpedoman pada aturan hukum yang ada,’’ tambahnya.(zul/jpnn)
JAKARTA—Mabes Polri akan mengajukan usulan agar masa penahanan dalam pemeriksaan pertama kasus tindak pidana terorisme, diubah dari tujuh hari