Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Usul Pelanggar Lalu Lintas Tak Perlu Disidang, Cukup Bayar Denda

Kamis, 24 Januari 2019 – 21:17 WIB
Polisi Usul Pelanggar Lalu Lintas Tak Perlu Disidang, Cukup Bayar Denda - JPNN.COM
Ilustrasi kena tilang. Foto: Kalteng Pos

jpnn.com, JAKARTA - Polri tengah membenahi sistem pemberian hukuman terhadap para pelanggar aturan lalu lintas. Salah satunya terhadap para penggendara yang terjaring e-Tilang atau tilang elektronik di Jakarta.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, mereka sedang mengusahakan agar para pelanggar ini tak lagi mengikuti sidang, tetapi cukup bayar denda saja.

"Saya mengusulkan kalau sudah kena tilang kemudian mereka bayar enggak usah lagi ikut sidang, jadi tanpa sidang pun enggak apa-apa," sebut Yusuf, Kamis (24/1).

Namun, hal ini masih belum bisa terealisasi, karena usulan sedang diajukan Korlantas Polri ke Mahkamah Agung (MA).

"Ini masih dalam proses, kami juga terus berkoordinasi dengan Korlantas Polri," terang Yusuf.

Diketahui sejak Oktober 2018 hingga Januari ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan empat.

Hal tersebut dikarenakan pelanggar tidak membayar denda tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

"Ada kurang lebih sekitar 1.500 surat tilang yang sudah kami kirim ke pelanggar. Tapi inikan perlu tahapan konfirmasi terlebih dahulu," tandas Yusuf. (cuy/jpnn)

Polri tengah membenahi sistem pemberian hukuman terhadap para pelanggar aturan lalu lintas. Salah satunya terhadap para penggendara yang terjaring e-Tilang atau tilang elektronik di Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close