Polisi Usut Dugaan Investasi Bodong Rp 20 Miliar, yang Merasa Korban Harap Melapor
Namun, katanya, dalam perjalanan usaha itu pemilik butik menghentikan penyetoran dan menyatakan uang yang sudah disetorkan member tersebut hangus.
Penyidik sudah memeriksa sejumlah orang terkait kasus ini. Baik pemilik perusahaan maupun staf.
Selain itu, penyidik juga sudah menyita tiga unit mobil dan sebuah rumah serta dokumen perusahaan.
Dugaan tindak pidana dalam kasus ini berkaitan dengan UU Nomor 7 Tahun 1992 yang diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
"Serta dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU," ucap Winardy.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang ikut investasi di perusahaan tersebut segera melapor guna memudahkan penyidik mengusut kasus itu hingga tuntas.(antara/jpnn)