Polisi yang Merintangi Kasus Penembakan Brigadir J Siap-siap Saja, Kapolri Sampai Kerahkan 2 Tim
jpnn.com, JAKARTA - Inspektorat Khusus (Itsus) Polri terlibat dalam penyidikan kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv nonaktif Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan membentuk dua tim untuk mendalami adanya dugaan merintangi atau menutup-nutupi penyelidikan dan penyidikan kasus
Itsus bertugas menyidiki keterlibatan anggota polisi lain dalam kasus kematian Brigadir J.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan Itsus bakal menindak dengan tegas setiap anggota polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu.
"Semua yang terbukti terkait peristiwa di sekitar TKP akan diproses," kata Dedi lewat pesan singkat kepada JPNN.com, kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (4/8).
Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta, dan Pasal 56 KUHP tentang Membantu Melakukan Kejahatan.
Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan Inspektorat Khusus (Itsus) ikut membantu penyidikan kasus kematian Brigadir J.