Politikus Asal Papua Minta Presiden dan DPR Segera Merevisi Aturan Tentang CSR
Mervin menilai ketentuan mengenai CSR dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 sudah terasa usang. Oleh karena itu, perlu diterbitkan aturan baru soal CSR.
“Secara khusus kami meminta presiden untuk mengeluarkan Perppu dikarenakan adanya aturan yang tumpang tindih antara investasi dan pelaksanaan CSR terkait pemberlakuan UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UU Omnibuslaw),” ujar Mervin.
Lebih lanjut, Mervin menilai aturan Corporate Sosial Responsibility sebelumnya bersifat parsial dan sangat ego sectoral. Hal itu membingungkan perusahaan dalam menerapkan Corporate Sosial Responsibility di wilayah pertambangan masing-masing.
Saat ini, kata Mervin, pemerintah menggalakkan investasi di Indonesia dengan diterbitkannya UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Mervin menyebut ada enam aturan hukum yang mengatur tentang Corporate Social Responsibility.
Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kedua, Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Keempat, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kelima, Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER05/MBU/2007 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER08/MBU/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.