Politikus Golkar Sebut Peleburan BP Batam Langgar UU
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Golkar di Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik meminta pemerintah untuk membatalkan rencana peleburan BP Batam dengan menyerahkan pengelolaannya kepada wali kota Batam.
Jika pemerintah berkeras untuk melebur BP Batam, hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang kepala daerah merangkap jababatan.
Selain itu ada juga UU Nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten dan kota termasuk Batam, yang membagi kewenangan pengelolaan Batam.
Karema itu, Bowo meminta pemerintah untuk duduk bersama dengan DPR dalam mengambil keputusan terkait BP Batam. Karena UU menyebut BP Batam dikelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di komisi VI.
Bowo juga menduga ada ketidakpuasan dari pihak pemerintah daerah terhadap kewenangan yang dimiliki oleh BP Batam, sehingga terjadi gesekan antara lembaga tersebut dengan pemerintahan kota.
"Sebagai mitra koalisi, kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar undang-undang. Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR RI mengevaluasi semua permasalahan Batam," kata Bowo pada Jumat (21/12).
Hal senada diungkapkan anggoat komisi VI lainnya, Bambang Haryo. Legislator Gerindra itu mencurigai adanya kepentingan pemerintah pusat yang tidak diakomodir oleh BP Batam, sehingga berencana mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan UU.
Bambang mengingatkan pemerintah bahwa pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam bertujuan untuk meningkatkan daya saing Batam sebagai sebuah kawasan Industri dan perdaganan yang terkoneksi langsung dengan pelabuhan. Sehingga diharapkan dapat menyaingi Siingapura.