Politikus Golkar Tolak Calon Anggota BPK Rangkap Jabatan Sebagai Pengurus Parpol
jpnn.com, JAKARTA - Politikus muda Partai Golkar Riko Lesiangi memberikan penilaian khusus terhadap calon anggota BPK RI yang berasal jalur partai politik.
Dia mengatakan kelemahan sistemik merupakan bawaan dari masa lalu yang harus segera diperbaiki yang mengakibatkan sering terjadinya praktik korupsi, penyebabnya cara pola berpikir cenderung membeli dibanding memelihara.
Riko mengatakan jika berlandaskan UU BPK, pengertiannya : Seleksi atau perekrutan melalui jalur partai politik, "anggota BPK dinilai tidak objektif dalam mengambil kebijakan". Pasal 28 (d) dan Pasal 28 (e) UU BPK. Pasal 28 (d) UU BPK menyatakan “Anggota BPK dilarang merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain, dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional/asing”, dan Pasal 28 (e) UU BPK menyatakan Anggota BPK dilarang menjadi anggota Partai Politik. persyaratan calon anggota BPK RI masih bersifat normatif tebal kepentingan politik.
"Saya menegaskan BPK merupakan salah satu lembaga tertinggi dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia dan memiliki wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Saatnya memberikan kesempatan kalangan profesional bukan calon via partai politik. Supaya mampu berpegang teguh tiga prinsip, yakni independensi, integritas, dan profesionalisme.
Dia mengatakan penyusunan laporan keuangan memerlukan perjuangan ekstra.
Kelemahan dalam sistem dan keterbatasan sumber daya manusia/SDM hanya menambah permasalahan demi kepentingan politik baik legislatif maupun eksekutif yang cenderung di dominasi oleh kader partai politik.
"BPK lembaga yang diberi mandat konstitusi untuk memeriksa keuangan negara ini harus diisi oleh orang-orang yang mumpuni dan berpengalaman. Selain itu, calon anggota BPK wajib memiliki nilai kredibel, kompeten, integritas tinggi dan bebas dari keterikatan partai politik, serta profesional di bidang audit keuangan," katanya.
Riko memberikan contoh di beberapa negara maju, untuk menentukan anggota (national audit) diperlukan (public account commite) turut menentukan dan penilaian dalam hal kompetensi dan integritas.