Politikus PD Akui Dana Haji Pernah Dipakai di Era SBY
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu mengkritik gagasan Presiden Joko Widodo yang hendak menggunakan dana haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Politikus Partai Demokrat (PD) itu merasa was-was rencana itu bisa berujung pelanggaran undang-undang.
"Dana haji diinvestasikan ke infrastruktur secara langsung menabrak undang-undang. Wacana presiden perlu dibahas secara saksama," kata Khotibul dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (1/8).
Dia lantas menyampaikan sejumlah hal yang harus dipertimbangan sebelum dana haji digunakan untuk infrastruktur. Pertama adalah tata cara pengelolaan keuangan haji yang rincian dan kebijakannya harus dituangkan dalam peraturan pemerintah.
Pembuatan PP itu merupakan perintah Pasal 48 Ayat (3) UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. "Pemerintah lebih baik fokus menyusun PP yang diamanatkan tersebut daripada mengumbar wacana yang tidak jelas standar hukumnya," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Kedua, penempatan dan investasi dana haji harus berdasarkan prinsip syariah dengan memperhatikan prinsip lain. Antara lain aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.
Selain itu, harus ada kejelasan tentang infrastruktur apa saja yang sifatnya syariah atau halal dan mana yang tak boleh.
Berikutnya, investasi dana haji melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus atas persetujuan Dewan Pengawas dan DPR sebagaimana amanat UU PKH. Karena itu, BPKH harus segera menyusun rencana strategis investasinya dan diajukan ke Dewan Pengawas dan DPR untuk dimintai persetujuannya.
Untuk itu, BPKH harus segera menerapkan sistem virtual account dan memperbarui akad dana haji yang mayoritas berasal dari setoran awal calon jemaah. "Jemaah harus menandatangani pernyataan bahwa dananya akan diinvestasikan ke sektor apa saja yang sesuai dengan prinsip syariah," jelas dia.