Politikus PDI P Sebut Novel Baswedan Diistimewakan
"Ada tanda-tanda apa ini? Apa lagi pihak kejaksaan sudah seperti orang kena struk dan lumpuh kalau sudah menghadapi KPK dan kasus Novel Baswedan"ujar pensiunan jenderal polisi ini.
Kasus pembunuhan di Bengkulu sudah P21, sudah di tetapkan hari sidang, tapi kemudian di SP3 oleh kejaksaan tetapi di praperadilkan oleh pihak korban dan pihak korban menang. Artinya kata Eddy kasus Novel segera di sidangkan, tapi kembali jadi masalah karena sidangnya juga tak pernah muncul.
“Hal ini menimbulkan tanda tanya ada apa di kejaksaan. Hukum macam apa di Indonesia ini, mana fungsi pengawasan DPR yang katanya pengawasan tertinggi di dalam sistem ketata negaraan kita,” katanya mengeluhkan.(fri/jpnn)