Politikus PDIP Ancam Gagalkan Sidang Paripurna
Sedangkan pasal 176 mengatur mekanisme pengisian kursi wakil gubernur. “Ada perbedaan di sana. Pasal 176 menyebut yang berhak mengusulkan nama calon wakil gubernur adalan partai politik atau gabungan partai politik, diserahkan kepada Gubernur untuk diteruskan ke DPRD dan dipilih melalui sidang paripurna,” terangnya.
“PKNU, Patriot serta PPN masih tecatat sebagai Partai Politik, dan masih diakui oleh negara, tidak ada pembubabaran partai. Jadi kenapa bisa diabaikan?” bebernya.
Mengenai apakah penting kursi wakil gubernur diisi, Sutrisno dengan lantang menyebut posisi tersebut wajib diisi. Sebab, hal itu menjadi amanah UU No 10/2016.
“Negara ini ada aturan, tidak bisa kemauan pribadi atau perorangan. Karena kursi wakil gubernur kosong lebih dari 18 bulan, maka wajib diisi, tentu dengan tata cara yang benar,” terangnya.
Bukan hanya itu, Sutrisno juga sampai saat ini belum menemukan argumen yang tepat perihal pembentukan pansus pengisian kursi wakil gubernur.
“Saya sudah cari alasannya, tidak ketemu. Makanya ketika sidang paripurna pembentukan pansus, saya yang merusuhi sampai akhirnya sidang diskors,” urainya.
“Sidang paripurna diskors, dilakukan rapat konsultasi yang melibatkan seluruh ketua fraksi, sampai diputuskan pembetukan pansus dilakukan melalui sistem voting. Pada saat itu saya kalah, mayoritas menyetujui, maka terbentuklah pansus,” ucapnya.
Ketua PKNU, Ikhyar Velayati Harahap mempertanyakan legalitas yang dijadikan dasar oleh pansus bekerja. Secara yuridis, dia menilai surat dari Kemendagri bernomor 122.12/5718/OTDA tidak dapat dijadikan sumber hukum yang bersifat mengikat.