Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politikus PDIP Arteria Dahlan Ingatkan KPK Setop Mendikte Presiden

Jumat, 13 Desember 2019 – 10:58 WIB
Politikus PDIP Arteria Dahlan Ingatkan KPK Setop Mendikte Presiden - JPNN.COM
Politikus PDIP sekaligus Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan (kedua kiri) saat diskusi bertajuk "Prospek Pemberantasan Korupsi Pasca Revis UU KPK” di Jakarta, Rabu (11/12). Foto: Dok. JPNN.com

Chairul berpandangan, penindakan yang mereka lakukan tidak sah. Sebab, untuk menjadi penyidik diperlukan beberapa syarat. Seperti Surat Keputusan Menkumham bagi ASN dan SK Kapolri bagi penyidik Kepolisian.

"Ini harus dilihat apakah ada surat keputusan atau tidak. Bahkan polisi yang tak dapat SK tak bisa melakukan penindakan. Hanya dia yang reserse saja. Seperti polisi yang bertugas di pendidikan tak bisa dia asal menindak atau menjadikan orang terdangka," ungkap mantan Jaksa senior ini.

Hal inilah yang menurut Chairul, banyak tersangka di KPK menempuh mekanisme praperadilan.

Dia menjelaskan, memang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 77 menyatakan bisa melakukan praperadilan.

"Prosedur yang ada di KUHAP itu bisa dipraperadilankan," kata Chairul yang merupakan satu-satunya penegak hukum yang berani menjadikan Presiden kedua Soeharto sebagai tersangka ini.

Chairul berharap pimpinan KPK yang baru bisa mengoreksi total pelaksanaan tugas yang selama ini dianggap menyimpang. "Ini jadi harapan kita semua," kata Chairul Imam.(fri/jpnn)

Chairul berharap pimpinan KPK yang baru bisa mengoreksi total pelaksanaan tugas yang selama ini dianggap menyimpang.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close