Politikus PDIP Arteria Dahlan Ingatkan KPK Setop Mendikte Presiden
Chairul berpandangan, penindakan yang mereka lakukan tidak sah. Sebab, untuk menjadi penyidik diperlukan beberapa syarat. Seperti Surat Keputusan Menkumham bagi ASN dan SK Kapolri bagi penyidik Kepolisian.
"Ini harus dilihat apakah ada surat keputusan atau tidak. Bahkan polisi yang tak dapat SK tak bisa melakukan penindakan. Hanya dia yang reserse saja. Seperti polisi yang bertugas di pendidikan tak bisa dia asal menindak atau menjadikan orang terdangka," ungkap mantan Jaksa senior ini.
Hal inilah yang menurut Chairul, banyak tersangka di KPK menempuh mekanisme praperadilan.
Dia menjelaskan, memang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 77 menyatakan bisa melakukan praperadilan.
"Prosedur yang ada di KUHAP itu bisa dipraperadilankan," kata Chairul yang merupakan satu-satunya penegak hukum yang berani menjadikan Presiden kedua Soeharto sebagai tersangka ini.
Chairul berharap pimpinan KPK yang baru bisa mengoreksi total pelaksanaan tugas yang selama ini dianggap menyimpang. "Ini jadi harapan kita semua," kata Chairul Imam.(fri/jpnn)