Politikus PDIP Cecar Pimpinan KPK Soal Istilah OTT
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengkritisi istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kerap dipertontonkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjerat pelaku korupsi.
Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan lima orang pimpinan KPK di Komisi bidang hukum DPR, Selasa (26/9), politikus PDI Perjuangan itu meminta Agus Raharjo dan empat komisioner lembaga antirasuah lainnya membaca lagi ketentuan tentang tertangkap tangan.
Menurutnya, dalam hal pelaku kejahatan tertangkap tangan, selain ditangkap saat melakukan kejahatan ada kata 'segera' sesudah kejahatan itu dilakukan. Tapi kondisinya menurut Arteria berbeda dalam OTT yang dilakukan KPK.
“Apa pengertian segera itu? Bukan paginya di lapangan golf lalu malamnya ditangkap di Plaza Indonesia, itu tidak memenuhi unsur segera. Kemudian diumumkan ke khalayak ramai layaknya copet, nggak ada itu kayak gitu. Tolong dong edukasi publik dengan cara-cara yang sehat, jangan dipaksakan semuanya," ujar Arteria.
Karena itu, politikus berdarah Minang ini meyakini lembaga antirasuah memaksakan istilah OTT itu sama dengan kondisi tertangkap tangan. Tujuannya supaya administrasi penyelidikan dan penyidikan hukum oleh KPK itu mudah.
"Kalau tertangkap tangan kan urusannya belakangan, sprindik belakangan, semuanya belakangan, yang penting tangkap dulu. Ini fakta Ibu Basariah, teman-teman kesulitan, kesulitan apa? Mencari alat bukti dan siapa yang harus ditersangkakan," jelas dia.
Contoh lain yang disampaikan Arteria adalah ketika penyidik menelepon seseorang dan memintanya datang ke kantor KPK untuk menjelaskan suatu kasus. Tapi tiba-tiba orang tersebut ditangkap dan dikatakan OTT.
"Ini beberapa kejadian. Sudah pak, kita gak mau ribut-ribut, bapak datangg dulu, pas datang langsung ditangkap, katanya OTT. Ini gak waras namanya, mohon maaf,” ucap Arteria dengan nada tinggi.